Dandim Lebak Dicopot Gara-gara Gelar Bela Negara untuk FPI, HNW: Harusnya Didukung

Dandim Lebak Dicopot Gara-gara Gelar Bela Negara untuk FPI, HNW: Harusnya Didukung Hidayat Nur Wahid

"Tugas bela negara nanti diatur oleh Wantannas. Mengenai siapa dan bagaimana pengaturan karena sekarang ini baru diputuskan perpresnya disiapkan untuk bela negara itu menjadi domainnya Wantannas," katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung upaya TNI untuk mengajak Front Pembela Islam (FPI) ikut serta dalam program bela negara. Sebagai organisasi resmi dan sah, FPI seharusnya dilibatkan membantu menjaga persatuan dan NKRI.

"Penting diajak karena FPI bagian dari realita ormas di Indonesia yang sangat pro dengan Indonesia, FPI itu sangat mendukung NKRI, jangan lupa itu," kata Hidayat dikutip dari Fajar.co.id, Senin (9/1).

Selain membantu menjaga NKRI, dilibatkannya FPI untuk menjadi pembela negara dapat mengubah stigma ormas yang dicap gemar melakukan tindakan anarkis saat melakukan sweeping.

"Justru FPI seharusnya dirangkul untuk menjadi bagian dari yang membela negara daripada FPI dibawa menjadi ormas yang bisa anarkis, karena sweeping melulu misalnya. Kalau dia (FPI) kemudian orientasinya sekarang bela negara alangkah baiknya, mestinya didukung," terangnya.

Seperti diketahui, buntut dari latihan Bela Negara ini, Pangdam III Siliwangi Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra resmi mencopot Dandim Lebak, Banten Letkol Czi Ubaidillah karena tidak melakukan koordinasi. Hidayat mendukung penegakkan disiplin di internal TNI.

Akan tetapi, dia menilai pihak TNI perlu mensosialisasikan prosedur pelaksanaan program bela negara seperti siapa yang wajib mengikuti program ini dan siapa yang harus memberikan materinya. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur soal Bela Negara meskipun telah termuat dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Kalau dari sisi disiplin internal TNI, TNI memang punya disiplin yang harus ditegakkan, saya setuju ditegakkan, tapi berikutnya harus ada tolak ukur yang jelas, yang boleh yang enggak boleh, siapa yang melakukan dan lain-lain. Karena UU belum ada itu menjadi subyektifitas," tegas Hidayat. (merdeka.com/fajar.co.id)

Sumber: merdeka.com/fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO