"Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia pun menegaskan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.
"Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) dan leasing," tegasnya.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Yohannes Nangoi, mengaku kaget mengenai aturan baru ini. Terlebih lagi jarak antara pengesahan aturan itu dan pemberlakuannya sangat singkat, hanya satu bulan yaitu dari 6 Desember 2016 ke 6 Januari 2017.










