JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KH A Hasyim Muzadi mengingatkan bahwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dalam Nahdlatul Ulama bukan lembaga pemutus agama.
"Lajnah (kini lembaga) Bahtsul Masail hanya setingkat merumuskan dan menampung berbagai macam pendapat tentang hukum agama," kata Kiai Hasyim Muzadi usai menjadi narasumber dalam Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (25/11).
BACA JUGA:
- Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
- Disebut Mau Dongkel Cak Imin, Gus Yaqut: Gosip, Digosok Makin Sip
- Ghibah Politik Ramadhan: Menyoal PBNU tentang Politik Dinasti dan Misi Gus Dur
- Suka Cita Sambut Ramadan, Khofifah: Momentum Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kesalehan Sosial
Mantan Ketua Umum PBNU itu menegaskan bahwa lembaga pemutus tentang hukum agama dalam PBNU adalah Syuriah secara kolektif berdasarkan musyawarah bersama. Sedangkan yang menyampaikan keputusan Syuriah kolektif tersebut adalah otoritas Rais Am atau siapa yang ditunjuk untuk menjadi juru bicaranya.
"Hal ini karena setiap bagian dan tingkat kepengurusan di jajaran NU bahkan pondok-pondok pesantren diperbolehkan mengadakan bahtsul masail sendiri-sendiri," katanya.
Namun, tegas Kiai Hasyim, tetap saja keputusanya ada pada Syuriah PBNU secara kolektif atau keputusan muktamar NU.
Menurut Kiai Hasyim Muzadi, bila lembaga Bahtsul Masail memutuskan sendiri tanpa keputusan Syuriah, maka keputusan tersebut belum valid. "Karena wilayah atau cabang NU bahkan pesantren-pesantren bisa saja mengambil keputusan yang berbeda," tegasnya.