Tolak RUU Pertembakauan, Gus Solah Tandatangani Petisi

Tolak RUU Pertembakauan, Gus Solah Tandatangani Petisi KH Salahudin Wahid (Gus Solah) saat menandatangani pernyataan bersama (petisi) penolakan terhadap RUU Pertembakauan, Kamis (24/11). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Salahudin Wahid (Gus Solah) menyatakan dukungannya menolak RUU Pertembakauan. Selain disampaikan secara lisan, Gus Solah juga menandatangani pernyataan bersama (petisi) penolakan terhadap RUU inisiatif DPR RI tersebut.

Pernyataan dan bentuk penolakan itu disampaikan Gus Solah dalam diskusi dan konferensi pers Menolak RUU Pertembakauan di Aula Gedung Yusuf Hasyim lantai III Ponpes Tebuireng, Kamis (24/11) sore. Selain Gus Solah, penyair dan budayawan asal Sumenep Madura, serta sejumlah pegiat anti rokok juga hadir dan menyatakan hal yang sama. Selebihnya, sejumlah komisioner Komnas PT (Komisi Nasional Pengendalian Tembakau) sebagai panitia pelaksana juga hadir dalam kesempatan tersebut.

“Negara harus sadar bahwa rokok bukan produk yang menguntungkan, bahkan justru merugikan karena efek negatifnya lebih banyak. Alih-alih melindungi industrinya, lebih baik cari cara untuk alih tanam bagi petaninya supaya hidup mereka sejahtera,” ujar Gus Solah.

Meski demikian, Gus Solah mengakui, masih banyak kalangan kiai dan pesantren (di luar Tebuireng) yang merokok.

"Karena itu, kita ingin memberi informasi kepada kalangan santri kenapa mereka dilarang merokok. Agar mereka sadar (terhadap bahaya rokok). Mungkin saja mereka merokok karena orang tuanya merokok, atau mungkin kawan dan tetangganya merokok, " tutur adik kandung Gus Dur ini.

"Tugas kita bersama untuk menyiapkan generasi masa depan, yang kita sebut generasi emas. Jangan sampai bonus demografi malah menjadi bencana demografi," harap Gus Solah.

Keberadaan RUU tersebut dinilai tidak diperlukan karena industri tambakau di Indonesia tidak berperan penting dalam perekonomian nasional. Daerah-daerah penghasil tembakau dan sentra produksi rokok ini sangat kecil persentasenya di Indonesia (hanya Jateng, Jatim, dan NTB). Akan tetapi DPR tutup mata dan telinga, terus mendorong disahkannya RUU ini.

Sebagian pasal dan ayat dalam RUU pertembakauan sudah ada di dalam UU lainnya. Sedangkan lainnya bertentangan dengan peraturan-peraturan atau undang-undang yang berlaku serta prioritas kebijakan pemerintahan saat ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO