Peringati Hari Oeang ke-70, KPP Pratama Tuban Gelar Festival Band Akustik dan Stand Up Comedy

Ia menguraikan, bahwa dengan menjadi wajib pajak yang patuh dan taat aturan, generasi muda akan sadar pajak dan bisa membantu perekonomian serta pembangunan negeri tercinta Indonesia. Dengan mengangkat tema ā€œAmnesti Pajakā€, KPP Pratama Tuban berusaha memberikan informasi kepada masyarakat Bumi Ronggolawe melalui pendekatan seni.

Selain itu, amnesti pajak ini merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak. Sedangkan, dengan mengikuti tax amnesty wajib pajak sendiri mendapatkan manfaat meliputi Penghapusan Pajak yang Seharusnya Terutang, Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan, serta Penghapusan Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

ā€œKemudian yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak dibidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Sedangkan, Amnesti Pajak sendiri berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi dalam 3 periode, yaitu: Periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016; Periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017,ā€ urainya.

Sementara dalam rangka memperingati Hari Oeang yang ke-70 ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio berharap seluruh masyarakat Bumi Ronggolawe bisa lebih menghargai uang.