Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (7): Bantuan Warga Eks Timor Timur Disunat

Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (7): Bantuan Warga Eks Timor Timur Disunat

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Maraknya gerakan berantas pungli yang dicanangkan Presiden Joko Widodo semakin membuat masyarakat lebih berani mengungkap aksi praktik pungli. Di Jombang, pasca pemberitaan Bangsaonline tentang "Menguak Aksi Pungli di Kota Santri", sejumlah sumber mulai berlomba mengirim informasi tentang praktik pungli. Salah satunya seperti yang diterima redaksi. Bahkan netizen pun ikut angkat bicara.

"Ada kasus pungli belum di endus polres. Melanggar Pasal 368 (1) kuhp krn ada ancaman klau tdk setor maka ktp dan kk tdk diberikan. saksi 35 satu orang dipungut 1,1 jt. Tkp di bank BNI jbg jumat tg 21 jam 15.00. Ada bukti cctv. Pelaku 2 orang pengurus persatuan warga eks timor timur bukan petugas bank," ungkap sumber bangsaonline.com melalui pesan singkat yang diterima minggu (23/10).

Ketika dilakukan penelusuran, didapati informasi tersebut benar adanya. Menurut salah satu paguyuban warga eks Timor Timur yang tinggal di Jombang mengatakan, bantuan untuk dirinya dan sejumlah warga penerima langsung dipotong 11 persen dari bantuan yang diterima sebesar Rp 10 juta.

"Katanya 11 persen itu untuk biaya pendampingan, iuran organisasi dan lain-lain. Harusnya kalau iuran itu sukarela bukan dipaksa dan ditetapkan nominalnya," terang warga eks Timor Timur Jombang yang meminta agar namanya disembunyikan Minggu (23/10) via telepon selular. Ia dan sejumlah warga paguyuban lain sebenarnya merasa kecewa dengan keputusan sepihak tersebut, namun tidak bisa berbuat banyak.

Berdasarkan data yang diperoleh, Ketua Paguyuban warga eks Timor Timur Jombang berinisial O, merupakan pegawai Negeri aktif di Pemda setempat. Hingga berita diturunkan, Bangsaonline masih terus berusaha mengonfirmasi.

Di Jombang sendiri ada sekitar 50 warga eks Timor Timur. Mereka terdiri dari beragam profesi. Mulai dari TNI, Polri, PNS hingga swasta. Dari 50 warga ini, 35 di antaranya menerima bantuan dari pemerintah sementara sisanya masuk dalam tahap kedua.

Dalam Peraturan Presiden no 25 tahun 2016 yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Sosial no 9 Tahun 2016, setiap Kepala Keluarga eks Timor Timur yang memilih tetap menjadi WNI dan di luar Nusa Tenggara Timur mendapat bantuan senilai Rp 10 juta. Warga eks Timor Timur sendiri terdata 36 ribu orang yang tersebar di 34 provinsi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO