Partai Bentukan Rhoma Gagal Ikut Pemilu, Partai Besutan Grace Natalie Lolos

Menurut Yasonna, seperti dikutip Kompas.com, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi. Kepengurusan pada setiap provinsi itu paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.

Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Partai Bentukan Rhoma Gagal Ikut Pemilu, Partai Besutan Grace Natalie Lolos - Halaman 2