PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket

Lebih lanjut Aan mengatakan, selain kegiatan PKK, terdapat alokasi anggaran guna penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 6 juta. Belakangan dana tersebut sudah dihimpun dan dikelola oleh salah satu perguruan tinggi di Malang.

"Padahal, BUMDes itu mestinya dikelola desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jika dikelola pihak lain ini sangat berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi. Artinya politisasi anggaran untuk diarahkan ke mana dan untuk kepentingan apa itu terlihat jelas pada perbup ini," imbuhnya.

(BACA: Ketua PKK Jombang Akui Plesir ke Jakarta Gunakan DD-APBD 2016 Miliaran Rupiah)

Direktur LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) itu juga menilai, salah satu pasal yang paling merugikan dalam Perbup tersebut yakni pasal 9. Di mana di situ terdapat 19 item program yang alokasi anggarannya sudah ditentukan. Padahal, jumlah anggaran yang dialokasikan tidak relevan dengan kebutuhan di desa itu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: