Bupati Banyumas: Jukir Bisa Diproses secara Hukum Jika Tarik Parkir tak Sesuai Perda

Bupati Banyumas: Jukir Bisa Diproses secara Hukum Jika Tarik Parkir tak Sesuai Perda

Berdasarkan data yang ada, jumlah jukir yang ada di Banyumas mencapai 1.080 orang, dengan rincian 716 jukir di wilayah perkotaan dan 364 jukir di wilayah.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas dan seluruh koordinator parkir di Banyumas, baik di wilayah perkotaan maupun di daerah, berkomitmen untuk memberantas parkir liar. Hal tersebut didasarkan hasil dialog tertutup antara Bupati Banyumas, Dinhubkominfo Banyumas, dan sejumlah koordinator parkir di Banyumas.

Kasubag Pemberitaan Setda Banyumas, Wakhyono menyebutkan kesepakatan tersebut masih merupakan langkah awal penertiban dan pengawasan parkir di Kabupaten Banyumas.

“Kesepakatan itu mulai diterapkan sejak ditandatanganinya surat pernyataan kesepakatan bersama yaitu mulai hari ini.” ujarnya.

Selain pemberantasan parkir liar, Wakhyono menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga sudah disepakati berkaitan dengan tarif parkir. Dalam pernyataan yang sudah ditandatangani bersama tersebut, masing-masing koordinator sepakat tidak akan pernah menaikkan tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (bym1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO