Mantan Kadinsos Kabupaten Probolinggo jadi Tersangka, Diduga Korupsi Program RTLH Senilai 1 Miliar

Mantan Kadinsos Kabupaten Probolinggo jadi Tersangka, Diduga Korupsi Program RTLH Senilai 1 Miliar

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Tipikor Polres Probolinggo menetapkan dua tersangka atas penyalahgunaan dana hibah bedah rumah atau RTLH tahun 2014 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus senilai Rp 1 miliar tersebut. 

Kedua tersangka ialah Mashuri, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo periode 2014 dan Heri, rekanan CV Heri Trans selaku pelaksana proyek dana bantuan hibah. Mashuri sendiri, tercatat sudah mengajukan pensiun dini sekitar awal tahun 2016. Jabatan terakhir Mashuri waktu itu sebagai staf ahli Bupati Probolinggo.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Tipikor, Iptu Jamhari saat ditemui usai jeda waktu pemeriksaan kedua tersangka. Ia mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2016, dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP selama 5 bulan yang baru turun pada Kamis (4/8) pekan lalu. 

”Tersangka yang kami tetapkan ada dua orang. Inisial M selaku mantan kepala Dinsos dan inisial H, yang merupakan pelaksana proyek itu. Untuk tersangka H kami tangkap setelah sebelumnya sempat menghilang dan menjadi buronan dari Polres Probolinggo hingga tertangkap Selasa (9/8) kemarin di daerah Kota Probolinggo,” ujar Iptu Jamhari.

Jamhari menjelaskan, kedua tersangka tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum bisa dilakukan penahanan. Alasannya karena pihaknya saat ini masih memiliki waktu 1x24 jam untuk fokus pada pemeriksaan kedua tersangka. Selain itu, dia menjelaskan jika saat ini Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan tak ada di tempat lantaran sedang berada di Mabes Polri di Jakarta.

”Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Baru setelah itu diputuskan akan ditahan atau tidak,” sebutnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO