Kasus Korupsi Pengadaan Batik Pemkab Nganjuk, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Sekda

"Empat tersangka, inisial MDQ (Sekda Masduqi), STY, EPW dan MMS (direktur rekanan)," ujar Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, dalam rilis resmi di Gedung Kejari Nganjuk Jumat sore, pukul 17.30.

Dalam keterangannya Kajari menyebut, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dari pelanggaran ini sebesar Rp 3 miliar lebih, atau setengah dari nilai total proyek.

Beberapa saat sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, Masduqi yang telah hadir di gedung Kejari Nganjuk sejak siang hari, tampak digelandang dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Nganjuk berwarna merah, untuk naik mobil khusus tahanan bersama dua tersangka lainnya, STY dan EPW.

Mereka dikawal ketat satgas Kejari Nganjuk dan polisi bersenjata laras panjang. Satu tersangka atas nama EPW ditahan di Rutan Kelas II B Nganjuk, sementara Sekda Masduwi dan satu tersangka STY ditahan di Rutan Kelas II a Kota Kediri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kasus Korupsi Pengadaan Batik Pemkab Nganjuk, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Sekda - Halaman 2