Warga Kedundung Ngotot Tuntut Graha Poppy Hengkang, Ijin Pasang Banner Penolakan ke KPPT

Warga Kedundung Ngotot Tuntut Graha Poppy Hengkang, Ijin Pasang Banner Penolakan ke KPPT Warga Kedundung membentangkan spanduk tolak Graha Poppy di kantor Satpol PP. foto: yudi eko purnomo/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kesempatan mediasi antara warga Kelurahan Kedundung dengan pengusaha Karaoke Graha Poppy yang diberikan hampir berakhir. Namun, kedua belah pihak yang berseteru tak tampak menunjukan itikad islah sedikitpun.

Sejumlah perwakilan warga bahkan mendatangi kantor Satpol PP setempat, Senin (25/4). Mereka meminta sejumlah spanduk berisi tulisan menolak keberadaan tempat hiburan yang disita petugas Pol PP pada Jumat akhir pekan lalu. Banner-banner tersebut disita dari rumah karaoke itu setelah dipasang warga pada siang harinya.

"Kami meminta spanduk ini dan akan kami pasang lagi setelah mendapat ijin dari KPPT," kata Sugiono, seorang perwakilan warga Kedundung.

Pihak warga, kata Pecok-panggilan Sugiono- berniat memasang kembali spanduk-spanduk itu di sekitaran Graha Poppy.

Pecok tak sendiri, ia datang bersama sekitar enam perwakilan warga. Di halaman kantor Satpol mereka membentangkan berbagai spanduk bernada menolak tempat hiburan Graha Poppy.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi membeberkan jika pihaknya telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 kepada tempat karaoke ini.

"Sudah kita kirim SP 1, dan itu berlaku sampai 7 hari. SP-nya berkenaan dengan masalah jam operasional agar tidak melampau ketentuan yakni jam 24.00, WIB dan penjualan miras," katanya melalui Sekretaris Imam Susadi.

Menurut ia, jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki maka pihaknya akan mengeluarkan SP 2. "Kalau tidak ada itikad baik ya lanjut SP 2. Tapi sebaliknya jika dalam waktu tersebut sudah ada perbaikan ya sudah."

Soal keberadaan parkir tamu yang dinilai meresahkan karena menggunakan badan jalan, pihak Satpol siap menangani. "Jika menganggu jalan kita bubarkan. Wong setiap malam kita-kita stand by di sana," tandasnya.

Imam mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terkait indikasi perdagangan miras golongan A. Sebab, itu menjadi kewengan Polresta kecuali ijin penjualan miras dengan kadar alkohol 0,5 persen. "Kita tidak bisa menyentuh itu karena regulasi kita belum turun," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO