Resmi Gugat PKS, Fahri Hamzah: Saya Disuruh PKS Lawan KPK

Resmi Gugat PKS, Fahri Hamzah: Saya Disuruh PKS Lawan KPK Surat gugatan Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS. foto: istimewa

Hal tersebut disampaikan Fahri menyusul pemecatannya dari . Tak terima, hari ini Fahri melayangkan gugatan terhadap sejumlah pimpinan partai yang menurutnya melakukan hal yang tak tepat dengan AD ART dan melanggar prinsip demokrasi.

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil mendukung keputusan Pimpinan memecat Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotan. Keputusan ini layak diapresiasi karena merupakan peran dan tanggungjawab partai dalam mengontrol anggotanya di DPR agar tetap sejalan dengan komitmen Partai dalam jalur mewujudkan negara yang bersih dari KKN.

Sebagai seorang politisi, Fahri dikenal dengan gaya politik attacking/menyerang seseorang atau lembaga yang sering berbeda pendapat/pandangan dengannya. Salah satu yang paling sering adalah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari data Koalisi Masyarakat Sipil, setidaknya ada 32 kali tudingan dan serangan yang disampaikan oleh Fahri kepada KPK. Entah sengaja atau tidak, Fahri merupakan seorang politisi yang memang selalu paling vocal urusan menyerang KPK dibanding politisi lainnya. Namun kritik kepada KPK ini berbanding terbalik dengan sikapnya kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang cenderung lunak. Padahal problem dua organisasi penegak hukum tersebut justru lebih komplek dibanding dengan KPK. Tentu sikap ini menimbulkan tanda tanya yang besar.

Sementara kemarin, Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPR dari Fraksi Fahri Hamzah, Mujahid resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas tindakan DPP yang memecat kliennya.

Mujahid menjelaskan, gugatan itu ditujukan agar keputusan pemecatan Fahri Hamzah dibatalkan. "Gugatan ditujukan ke Presiden , Majelis Tahkim dan BPDO. Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota sebagai tidak sah dan batal demi hukum," ujar Mujahid kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/4).

Dijelaskannya gugatan dilakukan karena setiap orang memiliki hak konstitusional. "Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai, sebagai anggota partai, menggunakan hak konstitusional," tegasnya. (jkt1/det/rol/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO