"Untuk itu, kami mengambil langkah penyegelan lokasi tanah sampai semua izin dan persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan dipenuhi pihak Shidiqiyah, dan di lokasi tanah tersebut tidak boleh ada kegiatan apapun setelah kami segel," ucap Robiq Yunanto.
Ditambahkan Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Batu, Thomas Maido, kegiatan dari organisasi keagamaan Shiddiqiyyah di Kota Batu belum ada pemberitahuan dan izin dari Pemkot Batu. Demikian juga dengan kegiatan akan membangun pesantren yang seharusnya mendapat izin Kementerian Agama juga belum ada.
"Dengan demikian berdasar aturan yang ada organisasi Shiddiqiyyah belum bisa melakukan kegiatan apapun itu bentuknya sampai ada izin lengkap," kata Thomas Maido, Jumat (19/2).
Diakui Thomas, lokasi yang bakal digunakan mendirikan pesantren merupakan tanah yang dinilai berstatus sengketa.










