Kejari Sumenep Lelang BB Tindak Pidana

Kejari Sumenep Lelang BB Tindak Pidana BB tindak pidana yang hendak dimusnahkan Kejari Sumenep. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melelang barang bukti (BB) berupa mobil dan sepeda motor dari 22 perkara tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) selama 2015, Rabu (27/01). BB tersebut memang sengaja tidak dimusnahkan dengan alasan tertentu.

Kepala , Bambang Sutrisna, memaparkan bahwa selain BB tersebut, semua yang disita dari tindak pidana dimusnahkan. “Kalau barang bukti sepeda motor dan mobil ya tidak dimusnahkan. Tapi dilelang,” ungkapnya.

Sementara BB yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 311,856 gram, minuman keras (miras) sebanyak 210 botol dari berbagai jenis, uang palsu senilai Rp 7.500.000, satu pucuk senjata api (Senpi) dan potasium seberat 0,439 gram.

Pemusnahan BB itu dilakukan di depan kantor dengan disaksikan jajaran , perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, dan dari jajaran Polres Sumenep.

“Barang bukti yang kami musnahkan itu dari 22 perkara tindak pidana selama tahun 2015. Jadi barang bukti yang kita musnahkan tadi merupakan hasil dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah selama setahun,” papar Bambang.

Bambang menambahkan, dari 22 perkara yang paling banyak barang buktinya adalah sabu-sabu dengan terpidana Ahmad Nurullah, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Darinya diamankan sabu-sabu seberat 200 gram. “Sabu-sabu yang paling banyak disita dari Ahmad Nurullah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO