​Kasus Suap Kementerian PU, KPK belum Cegah Politikus PKS ke Luar Negeri

​Kasus Suap Kementerian PU, KPK belum Cegah Politikus PKS ke Luar Negeri Damayanti Wisnu Putranti keluar dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2016. foto: MI

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik orang-orang yang diduga mengetahui dan terlibat kasus pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku yang kini menjerat Anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.

Sejauh ini, baru Budi Supriyanto, kolega Damayanti di Komisi V DPR RI, yang dicegah penyidik KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Sementara Wakil Komisi V DPR dari PKS, Yudi Widiana Aida yang sudah digeledah ruang kerjanya dalam perkara ini belum dicegah.

Padahal, ruang Budi dan Yudi pernah sama-sama digeledah KPK dalam pengembangan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu apa alasan KPK belum mencegah Yudi? Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, soal pencegahan itu merupakan hak penyidik. "Nanti itu kewenangan penyidik," kata Yuyuk.

"Yang dicegah hanya dua, Budi Supriyanto dan Asenk (Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Seng So Kok). Soal Yudi, ditunggu saja," kata Yuyuk, Minggu (24/1).

Dugaan keterlibatan Yudi terkait kasus ini mengemuka setelah ruangan kerjanya di DPR juga turut digeledaah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Disebut-sebut, Yudi ikut berandil dalam bancakan ijon proyek infrastruktur yang dibahas di parlemen. Bahkan, Yudi disebut-sebut turut kecipratan uang miliaran rupiah dari upaya ijon tersebut.

Damayanti sendiri mengakui Yudi mengetahui paket-paket proyek di Kementerian PUPR yang sudah dibahas di Komisi V. Namun mantan Legislator PDIP tersebut tak mau mengumbar lebih jauh apakah Yudi juga menerima aliran dana terkait proyek-proyek tadi.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif telah memberikan sinyal bahwa kasus Damayanti adalah awal ke arah kasus yang lebih besar.

"KPK sedang melakukan pengembangan ke arah yang lebih besar dalam kasus ini. Pada waktunya akan kami sampaikan," kata Syarif beberapa waktu lalu.

Kasus ini sendiri terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan, Rabu (13/1), di sejumlah lokasi di Jakarta. KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (jpnn/trb/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO