Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum ​Bekerja pada Orang Tionghoa?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum ​Bekerja pada Orang Tionghoa? Dr. KH Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Saat ini banyak orang bekerja di rumah orang Tionghoa yang tinggal di Indonesia yang biasanya non-muslim. Lalu bagaimana hukumnya bekerja di tempat orang yang di luar Islam? Terima kasih, (Tarminto, Ngluyu, Nganjuk)

Jawab :

Pada dasarnya dalam mencari rizqi yang halal itu didasarkan pada dua hal; pertama rizqi itu secara fisik halal dan kedua proses dalam mendapatkan rizqi itu diraih melalui akad yang halal. Islam tidak pernah membatasi akad jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya itu hanya kepada orang muslim saja tapi berlangsung lintas agama, suku dan budaya. Islam hanya melarang jenis barang haram diproduksi, maka haram juga jual belinya.

Sebuah hadis laporan aisyah:

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO