​Luar Biasa, Sepanjang 2015 di Bojonegoro Terjadi 2.890 Gugat Cerai

​Luar Biasa, Sepanjang 2015 di Bojonegoro Terjadi 2.890 Gugat Cerai Sholikhin Jamik, Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. Foto: Eky Nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Ini luar biasa. Jumlah gugatan perceraian yang dilayangkan warga kota Ledre ke Pengadilan Agama sepanjang tahun 2015 ini relatif tinggi. Sesuai data di pengadilan agama, ada 2.890 gugatan perceraian yang diterima, terdiri dari cerai talak ada 1.065 perkara dan cerai gugat 1.825 perkara.

Wakil Panitera Pengadilan Agama , Sholikhin Jamik saat ditemui di kantornya mengatakan, pengajuan dua perkara perceraian itu berbeda. Sholikhin menjelaskan, cerai talak diajukan oleh suami kepada istri, sedangkan cerai gugat yang mengajukan istri kepada suami.

"Keduanya memiliki konsekuensi sama, yaitu keputusannya sama-sama cerai," papar Sholikin kepada bangsaonline.com, Kamis (31/12/2015).

Sholikhin menjelaskan, jumlah cerai gugat lebih banyak dibanding cerai talak. Penyebab cerai gugat adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, misalkan tidak memberikan nafkah. Rata-rata, pengaju cerai gugat itu karena pada saat mereka menikah usianya di bawah 22 tahun.

"Kesiapan psikologi mereka rapuh. Ketika ada persoalan di dalam rumah tangga, mereka tak bisa menyelesaikan," ujarnya.

Jumlah perceraian sepanjang tahun 2015 menurun dibanding tahun 2014. Tahun lalu, jumlah cerai talak sebanyak 1.079, menurun sebanyak 14 perkara. Jumlah cerai gugat juga menurun, tahun lalu sebanyak 1.846 perkara, menurun 21 perkara dibanding tahun ini.

Selain perceraian, perkara yang dilayangkan warga ke pengadilan dan patut disoroti adalah perkara dispensasi kawin atau perkawinan dini yang dilakukan pasangan belum cukup umur. Jumlah tahun ini ada 206 perkara, menurun dibanding tahun lalu ada 210 perkara.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO