Dua ‪Maling Burung di Buduran Sidoarjo Nyonyor Dimassa

Dua ‪Maling Burung  di Buduran Sidoarjo Nyonyor Dimassa TERTANGKAP: Kedua tersangka pencurian burung cucak hijau di Mapolsek Buduran, kemarin. foto : catur andy erlambang/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepergok dan tertangkap tangan mencuri burung cucak ijo yang harganya sedang mahal, Dio Alif (18) warga Pendopo RT 07 RW 02 Kecamatan Buduran dan Rudi Salam (19) warga Perumahan Sidokare Asri Blok DD/10 Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo, babak belur dihajar massa. Beruntung, polisi cepat datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka dari amukan massa yang emosional dengan membawanya ke Mapolsek Buduran, Minggu (27/12).

Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat di belakang kios penjual burung berbagai jenis burung berkicau yang berada di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran. Lalu, Rudi Salam turun dari sepeda motornya dan melihat burung cucak hijau dalam sangkar yang sedang digantung.

Secara bersamaan, ada 2 pengendara sepeda motor yang juga berhenti tepat di kios penjual burung untuk mengamati burung sebelum memutuskan untuk membeli. Penjual burung, Muhajir setelah melayani Rudi dan Dio yang hanya tanya-tanya saja, akhirnya beralih melayani 2 orang pembeli yang baru saja datang ke kiosnya.

Ketika penjual burung lengah karena asyik meladeni pembeli, secepat kilat Rudi menyambar sangkar yang berisi burung cucak ijo. Dia langsung kabur dibonceng Dio Alif.

Menyadari dagangannya dicuri, Muhajir segera meneriaki maling sambil menunjukkan kedua pelaku yang membuat warga di sekitarnya berhamburan untuk mengejarnya. Alhasil, kedua pengangguran tersebut berhasil tertangkap oleh massa.

Tanpa dikomando, massa yang emosinal segera menghujani dengan bogeman mentah disekujur tubuhnya.

Muhajir yang ketakutan kalau pelaku pencurian tewas akibat digebuki massa, segera menelpon Polsek Buduran untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Anggota Polsek Buduran segera datang ke TKP dan langsung mengamankan kedua tersangka berserta barang bukti (BB) yakni seekor burung cucak ijo beserta sangkarnya," cetus Kanit Reskrim Polsek Buduran, Ipda Dedy SC, SH.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Buduran. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO