BANGSAONLINE.com - KPK masih mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkot Madiun. Penyidik tengah mengumpulkan serta menganalisis alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Terhadap dokumen maupun BBE, penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh. Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Minggu (4/10/2026).
Menurut dia, pendalaman diperlukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.
“Termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” katanya.
Budi menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
“Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD, Kamis, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ucap Budi pada Jumat (2/10/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdianto.
KPK menduga Maidi menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019–2022. Kini, penyidik memperluas penelusuran terhadap dugaan penerimaan di luar perkara pokok serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan aset hasil penerimaan tersebut. (rom)










