Ringkasan Berita
- Listyo Sigit Prabowo telah diberhentikan dari jabatan Kapolri menyusul rapat paripurna DPR RI yang menyetujui laporan Komisi III.
- Komjen Suyudi Ario Seto disetujui secara aklamasi oleh Komisi III DPR sebagai calon tunggal penggantinya.
- Pemberhentian ini mendapat reaksi publik di media sosial, dengan beberapa netizen menyampaikan kritik terhadap masa kepemimpinannya.
- Proses pemberhentian diawali dengan Surat Presiden dari Presiden Prabowo pada tanggal 30 September 2026.
BANGSAONLINE.com – Usai diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pagi ini, Kamis (1/10/2026), akun Instagram Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo langsung dibanjiri komentar oleh netizen.
Salah satu komentar pedas disampaikan oleh akun bernama manusia.cartoon, yang merasa senang atas pencopotan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
“Alhamdulillah, satu per satu antek-antek Solo mulai dicopot,” tulis akun tersebut dalam postingan akun medsos Listyo Sigit.
Akun lain bernama umar_kudus juga turut berkomentar atas peristiwa ini. Ia menyampaikan keluh-kesahnya selama kepemimpinan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit selama menjabat Kapolri yang dia nilai kurang tanggap soal hukum.
“Alhamdulillah, Bapak sudah diganti. Jujur, saya senang bapak diganti. Sebab, di masa kepemimpinan bapak banyak hukum tidak mengalami kepastian. Semoga pergantian ini bapak banyak merenungi kepemimpinan bapak yang banyak mengecewakan untuk kami sebagai rakyat Indonesia,” tulis akun umar_kudus.
Pemberhentian Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menyusul hasil rapat paripurna yang digelar oleh DPR RI yang telah menyetujui laporan komisi III terkait pemberhentiannya sebagai Kapolri.
Sebelumnya, pada Rabu (30/9/2026), Presiden Prabowo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian Listyo Sigit, dan mengajukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal kepada DPR.
Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disepakati diberhentikan secara terhormat. (msn)










