Prabowo Kontak Kapolri Minta Jangan Buat Gaduh, Febrie Jangan Dijadikan Tersangka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menurut laporan Tempo terbaru edisi 20 - 26 Juli 2026, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa kali bertemu Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin untuk menuntaskan kasus Febrie Adriansyah. Burhanuddin, tulis Tempo, menyarankan agar kasus Febrie ditangani polisi saja, jangan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tempo juga melaporkan bahwa Presiden Prabowo geram terhadap para menteri dan kepala lembaga yang hadir dalam rapat terbatas di Istana Negara Jakarta, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Presiden menggelar pertemuan itu setelah mencermati kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Ardiyansyah yang bergulir tiga hari sebelumnya.

Rapat itu dihadiri Menhan Syafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala BIN Herindra.

“Diantara pejabat bidang keamanan dalam pemerintahan, hanya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak datang ke rapat tersebut,” tulis Tempo.

Presiden Prabowo minta tak ada kegaduhan lagi dalam menangani kasus Febrie.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mendampingi Prabowo menuturkan, Presiden berniat menciptakan stabilitas ekonomi. Menurut dia, syarat stabilitas adalah mengurangi kegaduhan-kegaduhan.

“Dua pejabat tinggi pemerintah – seorang diantaranya hadir di tengah pertemuan – bercerita, Prabowo sempat menyebutkan ada pembangkangan dalam konflik jaksa dengan polisi. Prabowo juga menyatakan ada upaya menyabotase pemerintahannya di tengah penanganan kasus Febrie,” tulis Majalah Tempo.

Prabowo, tulis Tempo, rupanya mendapat laporan dari seorang menteri yang hadir dalam rapat itu bahwa ada penambahan personel kepolisian di sekitar rumah dinas presiden di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Dua pejabat pemerintah yang mengetahui jalannya rapat itu mengungkapkan , Prabowo was-was terhadap keberadaan pasukan di dekat rumah dinasnya yang bisa sewaktu-waktu menyerbu, alih-alih mengamankan kepada negara,” tulis Tempo.

Yang menarik, seorang peserta rapat bercerita, ketika rapat tersebut bergulir, tiba-tiba Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad hadir. Padahal dalam daftar undangan rapat tak ada nama Dasco. Karuan saja Prabowo kaget.

“Prabowo serta pejabat yang hadir terkesiap atas kedatangan Dasco,” tulis Tempo.

Meski demikian, Dasco tetap dipersilakan bergabung.

“…sehingga membuat Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin yang semula duduk di dekat Prabowo harus bergeser satu kursi. Di sisi Seberang Dasco, ada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin,” tulis Tempo sembari menceritakan bahwa Prabowo menjelaskan lagi materi pembicaraan sebelum Dasco tiba.

Sjafrie Sjamsoeddin dikenal sebagai rival politik Dasco, terutama di lingkaran Prabowo.

Dasco kemudian “menetralisir” tentang informasi penambahan personel kepolisian. Yang sempat membuat Prabowo was-was. Menurut dia, personel itu bermarkas di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan sewaktu-waktu bisa dikerahkan untuk menghalau unjuk rasa di lokasi vital seperti kawasan Monomen Nasional.

Dasco memang dikenal dekat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Bahkan Dasco disebut-sebut sebagai politisi satu barisan dengan Kapolri Listyo Sigit.

Laporan Tempo juga menyebutkan bahwa sehari sebelum pertemuan di Istana Negara atau Jumat malam, 10 Juli 2026, Prabowo juga mengundang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk mengikuti rapat di rumah dinas presiden di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan.

“Prabowo sempat menelepon Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak hadir di sana,” tulis Tempo.

Apa isi pembicaraannya? Menurut Tempo, orang dekat Presiden Prabowo yang mendengar isi pembicaraan Prabowo dengan Listyo Sigit bercerita, Prabowo menanyakan kebenaran informasi bahwa kepolisian akan menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Di ujung telepon, Listyo menjawab bahwa kabar itu tak benar,” tulis Tempo.

“Menurut kolega Prabowo, Presiden kemudian meminta kepada Listyo agar polisi tak membuat kegaduhan dengan menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” tulis Tempo lagi

Kapolri patuh? Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,"tegas Konbes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, Kejagung sempat menyebut Febrie sebagai saksi. Tapi kemudian diralat. Kejaksaan Agung menegaskan status Febrie Adriansyah, masih sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan atau sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Bahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono meminta publik tidak keliru memahami status hukum Febrie. Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan status hukum seseorang.

Namun kemudian Kejaksaan Agung meralat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan Febrie tetap menyandang status tersangka.

Penegasan ini disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik), menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang Supriatna dalam siaran pers, Rabu malam (15/07).

Tiga sprindik itu menjadi dasar Kejagung melanjutkan penyidikan atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara PT Asabri.

Tarik menarik tentang status hukum Febrie kemudian benar-benar menjadi kontroversi di publik. Mahfudz MD lewat rekaman video yang beredar bahkan minta secara khusus kepada Presiden Prabowo agar punya atensi terhadap penanganan kasus Febrie ini. Karena, menurut dia, kasus ini sangat krusial dan akan sangat menentukan terhadap eksistensi hukum dan nasib bangsa ini ke depan. Mahfudz berpendapat bahwa penanganan kasus Febrie yang tepat diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sisi lain para tokoh nasional dan mahasiswa semakin gencar mengeritik penanganan hukum kasus Febrie. Bahkan sebagian sudah mulai bergerak melakukan demo ke Kejagung. Juga ada seruan agar semua aktivis, mahasiswa, dan warga yang peduli terhadap masa depan Indonesia, turun jalan. Melakukan aksi demo di Kejagung, Kejati dan Kejari di wilayahnya masing-masing.

Gelombang kekecewaan masyarakat memang terus membesar terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah. Rasa kecewa dan tak puas masyarakat mulai memuncak.

Tapi Jumat (24/7/2026) tadi malam Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).