PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pamekasan diduga menjadi korban tindak asusila di lingkungan sekolah dan kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Proppo itu menjadi perhatian karena menyangkut keamanan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan sekolah.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penyidik Satreskrim telah menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Evan mengatakan S diketahui merupakan penjaga sekolah.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 06.20 WIB di ruang kelas. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh orangtua korban ke Polres Pamekasan pada hari yang sama," ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Evan menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak di bawah umur, serta memberikan pendampingan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," cetusnya.










