JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Para civitas akademika Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA akhirnya mengadu ke Komisi VIII DPR RI terkait kepemimpinan dan sepak terjang Prof Akhmad Muzakki, Rektor UINSA Surabaya. Dengan wajah lelah Ahmad Firdausy, salah seorang pegawai UINSA, menuturkan bahwa selama dirinya berkhidmat di UINSA di bawah kepemimpinan Akhmad Muzakki tidak pernah merasakan ketenangan.
“Karena model kepemimpinanya itu menebar ketakutan. Beliau emosional, otoriter, kesalahan-kesalahan yang semestinya bisa diomong baik-baik, harus diselesaikan dengan BAP dan sanksi-sanksi adiministrasi, misalkan harus dilaporkan ke Inspektorat dan sebagainya,” ujar Ahmad Fidausy di depan Komisi VIII DPRI RI di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (21/9/2026).
Seperti diberitakan, Komisi VIII DPR RI menerima aspirasi Forum Komunikasi untuk Perubahan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya terkait polemik proses pemilihan dan pelantikan rektor. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, Senin (21/9/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, forum tersebut menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti terkait proses pemilihan rektor serta tata kelola dan kondisi internal kampus.
“Isinya adalah akibat dari pelantikan rektor yang dinilai oleh teman-teman aktivis tidak transparan,” kata Abdul Wachid melalui wawancara langsung dengan Parlementaria di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Abdul Wachid, aspirasi yang disampaikan juga menyangkut kepemimpinan rektor sebelumnya yang disebut oleh forum tidak kondusif serta kurang mengakomodasi aspirasi dari sejumlah unsur sivitas akademika, termasuk dekan, dosen, mahasiswa, dan alumni.
Forum juga menyampaikan persoalan yang mereka kaitkan dengan salah satu calon rektor. Abdul Wachid menjelaskan, proses pemilihan tersebut diikuti 13 calon dan kemudian mengerucut menjadi tiga calon.
“Dalam prosesnya, ada calon yang sebelumnya tidak dinyatakan lolos tiga besar, namun kemudian dapat masuk ke dalam tiga besar hingga akhirnya terpilih menjadi rektor. Hal ini yang menjadi persoalan dan dipertanyakan oleh teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Abdul Wachid mengatakan, polemik tersebut kemudian berlanjut dengan aksi mahasiswa di lingkungan kampus. Berdasarkan keterangannya, aksi tersebut masih berlangsung pada Senin (21/9/2026), termasuk penutupan akses di pintu gerbang kampus.
“Dan sampai hari ini. Kemarin terjadi bakar-bakar, hari ini adalah penutupan semua di pintu gerbang Universitas Islam Sunan Ampel,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA. Abdul Wachid mengusulkan agar Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dipanggil Komisi VIII DPR RI untuk membahas persoalan tersebut dan mencari penyelesaian.
“Kalau ini kita biarkan yang jadi korban adalah mahasiswa Universitas. Saya minta tadi kalau bisa besok setelah sidang paripurna kita panggil Menteri Agama dan Sekjen ke sini agar kita selesaikan,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya bergolak. Para mahasiswa, guru besar, alumni, dosen, menolak pelantikan Rektor Prof Akhmad Muzakki, PhD, karena selain diduga terlibat kasus suap Kopertais juga dinilai otoriter selama menjadi rektor UINSA selama ini.
Akhmad Muzakki dilantik Menteri Agama Prof Nazaruddin Umar sebagai Rektor UINSA pada Selasa (15/9/2026) untuk periode kedua. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai rektor pada periode 2022-2026.
Sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026), Akhmad Muzakki mendapat panggilan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Artinya, pemeriksaan berlangsung sehari sebelum pelantikan Muzakki sebagai Rektor UINSA.
Panggilan pemeriksaan terhadap Rektor UINSA tersebut tertuang dalam surat bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026. Surat itu meminta yang bersangkutan menghadap penyidik Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9/2026).
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan Kopertais Wilayah IV Jatim dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama periode 2024-2025.










