Oleh: Suhermanto Ja’far
Perdebatan mengenai kewenangan Menteri dalam memilih dan melantik rektor perguruan tinggi negeri sesungguhnya tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan prosedur hukum atau pembagian kewenangan administratif. Isu tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana desain kelembagaan negara mampu menjamin keberlangsungan pelayanan publik di bidang pendidikan tinggi.
Ketika mahasiswa Universitas Indonesia mengusulkan penghapusan hak prerogatif Menteri dalam pemilihan rektor melalui revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mereka persoalkan bukan sekadar siapa yang berhak menentukan pimpinan universitas, melainkan bagaimana mekanisme tersebut dapat menghindarkan perguruan tinggi dari ketidakpastian administrasi yang pada akhirnya merugikan sivitas akademika.
Dalam perspektif institutional governance, efektivitas pemerintahan tidak hanya diukur dari sah atau tidaknya suatu keputusan administratif, tetapi juga dari kemampuan institusi menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Mark Bevir menjelaskan bahwa kegagalan tata kelola (governance failure) tidak selalu lahir karena pelanggaran hukum, melainkan dapat muncul ketika desain kelembagaan menghasilkan proses pengambilan keputusan yang tidak efektif sehingga tujuan pelayanan publik tidak tercapai (Bevir 2013, 57–68).
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan dinamika yang berkembang di UIN Sunan Ampel Surabaya. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, keterlambatan pengangkatan rektor definitif berpotensi berdampak pada tertundanya penyelenggaraan wisuda dan berbagai layanan akademik lainnya.
Ribuan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya menghadapi ketidakpastian mengenai penerbitan ijazah, sementara banyak di antara mereka telah membeli tiket perjalanan dari luar daerah, memesan hotel bagi keluarga, menyewa toga, hingga menyiapkan berbagai kebutuhan wisuda dengan biaya yang tidak sedikit.
Kerugian yang mereka alami bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga psikologis dan sosial. Dalam administrasi publik modern, Christopher Pollitt menegaskan bahwa kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya suatu keputusan, melainkan juga oleh ketepatan waktu pengambilan keputusan.
Keterlambatan administratif (administrative delay) dapat menimbulkan kerugian publik yang sama besarnya dengan keputusan yang keliru karena pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat tidak dapat diberikan tepat waktu (Pollitt 2008, 23–37).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengangkatan rektor telah bergeser dari isu birokrasi internal menjadi persoalan pelayanan publik. Dalam perspektif Public Value Theory, Mark H. Moore menjelaskan bahwa legitimasi administrasi publik tidak hanya dibangun melalui kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi terutama melalui kemampuannya menciptakan nilai publik (public value) bagi masyarakat (Moore 1995, 28–52).
Perguruan tinggi negeri pada hakikatnya merupakan penyelenggara pelayanan publik di bidang pendidikan. Oleh karena itu, ketika keterlambatan administrasi menyebabkan mahasiswa kehilangan kepastian mengenai wisuda, ijazah, maupun layanan akademik lainnya, maka negara sesungguhnya gagal menghadirkan nilai publik yang menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan.
Pada saat yang sama, persoalan tersebut juga harus dibaca dalam perspektif netralitas administrasi negara. Guy Peters dan Jon Pierre menjelaskan bahwa politisasi administrasi publik tidak selalu ditandai oleh adanya pelanggaran hukum ataupun intervensi politik yang dapat dibuktikan secara langsung.
Politisasi dapat pula muncul ketika proses administrasi mulai dipersepsikan oleh masyarakat sebagai tidak lagi sepenuhnya netral karena keputusan-keputusan strategis mengalami penundaan, ketidakjelasan, atau inkonsistensi yang sulit dijelaskan secara administratif (Peters and Pierre 2004, 19–31).
Dalam keadaan demikian, yang mengalami penurunan bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi juga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, persoalan utama bukan terletak pada benar atau salahnya suatu keputusan administratif, melainkan pada kemampuan pemerintah menjaga legitimasi melalui proses yang transparan, dapat diprediksi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pendidikan tinggi, keberlangsungan organisasi merupakan syarat utama terciptanya tata kelola universitas yang sehat. Michael Shattock menjelaskan bahwa universitas modern dibangun di atas empat prinsip pokok, yaitu kesinambungan kepemimpinan (continuity), stabilitas kelembagaan (stability), otonomi akademik (autonomy), dan kepemimpinan akademik yang efektif (academic leadership).
Gangguan terhadap salah satu unsur tersebut akan memengaruhi keseluruhan kinerja institusi, mulai dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga hubungan universitas dengan para pemangku kepentingan (Shattock 2010, 15–27).
Dengan demikian, mekanisme transisi kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat mengurangi kapasitas universitas dalam menjalankan fungsi akademiknya secara optimal.
Perspektif tersebut diperkuat oleh teori neo-institutionalism. W. Richard Scott menjelaskan bahwa organisasi yang sehat tidak boleh bergantung pada figur tertentu, tetapi harus bertumpu pada stabilitas aturan, prosedur, dan mekanisme kelembagaan yang mampu menjamin keberlangsungan organisasi secara berkesinambungan (Scott 2014, 56–73).
Dalam konteks ini, mekanisme pengangkatan rektor seharusnya dirancang sedemikian rupa sehingga pergantian kepemimpinan tidak menghentikan pelayanan akademik maupun administrasi universitas.
Sebaliknya, apabila keberlangsungan institusi bergantung pada keputusan seorang pejabat tertentu, maka desain kelembagaan tersebut menunjukkan adanya kelemahan struktural yang perlu dievaluasi.
Kerangka teoritik tersebut selaras dengan sistem hukum administrasi Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan harus berorientasi pada tujuan pemberian kewenangan serta dilaksanakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik (Republik Indonesia 2014; Ridwan HR 2023, 163–181).
Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan tidak merugikan masyarakat (Republik Indonesia 2009).
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, UIN Sunan Ampel Surabaya juga tunduk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTKN, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 yang menegaskan bahwa Pelaksana Tugas pada prinsipnya hanya menjalankan tugas-tugas rutin dan tidak dimaksudkan menggantikan fungsi strategis pejabat definitif dalam jangka waktu yang berkepanjangan (Kementerian Agama 2020; BKN 2021).
Dalam perspektif tersebut, tuntutan mahasiswa Universitas Indonesia dan pengalaman yang dialami mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya sesungguhnya merupakan dua sisi dari persoalan kelembagaan yang sama.
Mahasiswa UI menyoroti akar persoalan berupa desain kewenangan yang terlalu tersentralisasi dalam pemilihan rektor, sedangkan mahasiswa UINSA merasakan secara langsung konsekuensi administratif ketika mekanisme tersebut mengalami keterlambatan.
Karena itu, reformasi tata kelola perguruan tinggi tidak cukup hanya dilakukan melalui percepatan pengangkatan rektor definitif, tetapi juga melalui penataan ulang sistem kelembagaan agar tidak menciptakan single point of failure yang mampu menghentikan pelayanan akademik hanya karena satu keputusan administratif belum ditetapkan.
Akhirnya, reformasi tata kelola pendidikan tinggi harus diarahkan pada pembentukan institusi yang tangguh (institutionally resilient). OECD menegaskan bahwa salah satu indikator utama institutional resilience adalah kemampuan organisasi publik mempertahankan kesinambungan pelayanan ketika menghadapi pergantian kepemimpinan, perubahan kebijakan, maupun dinamika politik (OECD 2020).
Dengan demikian, hak prerogatif dalam pengangkatan rektor seyogianya tidak hanya diuji berdasarkan legalitas formalnya, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap efektivitas tata kelola universitas dan perlindungan hak mahasiswa sebagai penerima layanan publik.
Dalam kerangka inilah, usulan mahasiswa Universitas Indonesia memperoleh relevansi yang lebih luas: bukan sekadar memperdebatkan siapa yang memilih rektor, tetapi mendorong lahirnya sistem tata kelola pendidikan tinggi yang lebih demokratis, lebih tangguh, dan lebih mampu menjamin kepastian pelayanan akademik bagi seluruh warga negara.
Referensi
Bevir, Mark. 2013. Governance: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.
Moore, Mark H. 1995. Creating Public Value: Strategic Management in Government. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Pollitt, Christopher. 2008. Time, Policy, Management: Governing with the Past. Oxford: Oxford University Press.
Peters, B. Guy, and Jon Pierre. 2004. Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective. London: Routledge.
Shattock, Michael. 2010. Managing Successful Universities. Maidenhead: Open University Press.
Scott, W. Richard. 2014. Institutions and Organizations: Ideas, Interests, and Identities. 4th ed. Thousand Oaks, CA: Sage.
OECD. 2020. Government at a Glance 2020. Paris: OECD Publishing.
Penulis merupakan Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel










