“Proses sosialisasi sudah dilakukan mulai bulan April sampai Agustus. Dalam pelaksanaannya para pedagang menyetujui dan membuat surat pernyataan relokasi,” ujar Slamet saat ditemui, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan kesepakatan awal, pedagang direncanakan menempati lokasi relokasi paling lambat pada 2 Juni 2026. Namun, pedagang kemudian meminta pelaksanaan relokasi ditunda hingga rangkaian kegiatan Maulid selesai.
Pemerintah menyetujui permintaan tersebut. Relokasi selanjutnya dilaksanakan setelah waktu yang disepakati bersama.
Dari sekitar 68 PKL yang menjadi sasaran penataan, mayoritas telah bersedia pindah dan menempati lokasi yang disediakan pemerintah.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Pererat Soliditas, Mas Adi Gowes Gowes Bareng Sekda Hingga Lurah Se-Kota Pasuruan
Halaman:










