KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 68 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan ditata secara bertahap, dengan sekitar 6 hingga 8 pedagang masih bertahan di luar lokasi relokasi yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan, Slamet Riyadi, mengatakan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Besar telah dilakukan sejak April hingga Agustus 2026.
Pemerintah tidak langsung melakukan penertiban dalam proses tersebut. Komunikasi dan dialog lebih dahulu dilakukan bersama para pedagang untuk membahas rencana relokasi.
Hasil komunikasi tersebut menunjukkan para pedagang bersedia mengikuti relokasi dan membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesepakatan.
“Proses sosialisasi sudah dilakukan mulai bulan April sampai Agustus. Dalam pelaksanaannya para pedagang menyetujui dan membuat surat pernyataan relokasi,” ujar Slamet saat ditemui, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan kesepakatan awal, pedagang direncanakan menempati lokasi relokasi paling lambat pada 2 Juni 2026. Namun, pedagang kemudian meminta pelaksanaan relokasi ditunda hingga rangkaian kegiatan Maulid selesai.
Pemerintah menyetujui permintaan tersebut. Relokasi selanjutnya dilaksanakan setelah waktu yang disepakati bersama.
Dari sekitar 68 PKL yang menjadi sasaran penataan, mayoritas telah bersedia pindah dan menempati lokasi yang disediakan pemerintah.
Saat ini, masih terdapat sekitar 6 hingga 8 pedagang yang belum bersedia menempati lokasi relokasi tersebut.
“Dari 68 pedagang PKL, tinggal sekitar 6 sampai 8 pedagang saja yang belum mau masuk ke dalam pasar. Padahal, tempatnya sudah disediakan,” jelasnya.
Penataan Dilakukan Bertahap
Penataan PKL di pelataran Pasar Besar dilakukan berdasarkan roadmap yang telah disusun pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap.
Tahap persiapan dimulai pada 1 April 2026. Kegiatan tersebut meliputi pembentukan tim teknis, pendataan pedagang yang akan direlokasi, serta identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana di lokasi baru.
Tahap perencanaan kemudian dilakukan pada 2 April 2026. Pada tahap ini, pemerintah menetapkan lokasi relokasi, mengelompokkan zona berdasarkan jenis dagangan, menyiapkan lapak dan fasilitas pendukung, serta menyusun mekanisme pembagian tempat berdagang.
Sosialisasi kepada pedagang dilaksanakan pada 6 April 2026 dan dilanjutkan dengan musyawarah pada 7 April 2026. Musyawarah tersebut membahas pengelompokan zona pedagang berdasarkan titik lokasi yang telah disiapkan.
Tahapan penataan berlanjut hingga pembagian lokasi lapak pada 26 Juni 2026. Pemerintah juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung proses penataan dan penertiban.
Lapak yang disediakan pemerintah menjadi bagian dari solusi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Dengan demikian, penataan tidak hanya berupa pemindahan pedagang, tetapi juga disertai penyediaan tempat untuk berjualan.
Jaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Slamet menjelaskan, penataan PKL bertujuan menciptakan kawasan Pasar Besar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman.
Keberadaan pedagang di luar lokasi yang telah ditentukan menjadi salah satu hal yang perlu ditata agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi kawasan Pasar Besar.
Pemerintah juga mengharapkan pedagang yang telah menempati lokasi baru turut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Intinya bagaimana kawasan Pasar Besar ini bisa tertib, bersih dan nyaman. Pedagang yang sudah difasilitasi juga diharapkan ikut menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.
Terhadap sejumlah pedagang yang masih berjualan di luar lokasi yang ditentukan, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan persuasif.
Sosialisasi dan komunikasi terus dilakukan agar pedagang bersedia mengikuti kesepakatan relokasi yang telah dibuat.
Namun, apabila setelah berbagai tahapan sosialisasi dan pendekatan dilakukan masih terdapat pedagang yang tidak mengikuti ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam roadmap penataan, koordinasi dengan instansi terkait juga telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penertiban.
Tim terpadu disiapkan dengan melibatkan unsur lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan.
Slamet menegaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas kepada para pedagang yang direlokasi. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pedagang mengikuti proses penataan yang telah disepakati bersama.
Mayoritas pedagang yang bersedia pindah secara sukarela menunjukkan proses penataan dapat dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan.
Pemerintah kini terus mendorong pedagang yang masih bertahan di luar lokasi agar bersedia menempati tempat yang telah disediakan.
Penataan tersebut diharapkan dapat mewujudkan kawasan Pasar Besar yang tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga memperhatikan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, serta keberlangsungan usaha para pedagang. (afa/van)










