PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil memindahkan 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (2/9/2026), untuk mengurangi jumlah penghuni yang mengalami kelebihan kapasitas.
Pemindahan WBP tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi kondisi rutan yang mengalami overcapacity.
Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi mengatakan kapasitas Rutan Bangil hanya 200 orang. Namun, jumlah WBP yang berada di Rutan Bangil saat ini mencapai 627 orang atau mengalami overcapacity hingga 300 persen.
Kelebihan kapasitas warga binaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani.
"Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Makanya bagaimana cara kita untuk menguranginya, salah satu langkah ya dengan pemindahan WBP," katanya.
Yanuar menjelaskan, sebelum dipindahkan, para WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas melalui bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.
"Kita pastikan semuanya sehat sebelum dipindahkan," singkatnya.
Lebih lanjut, Yanuar menegaskan pemindahan WBP tersebut juga menjadi salah satu poin utama back to basics dan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni memberantas narkoba, membangun sinergisitas dengan aparat penegak hukum, dan melakukan deteksi dini.
Melalui upaya pengurangan kelebihan kapasitas tersebut, diharapkan para WBP dapat turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Bangil.
"Selain pemindahan, kami juga memenuhi hak-hak WBP, contohnya remisi khusus kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 2026 kemarin ada 6 orang yang mendapatkan remisi khusus atau bebas. Ada juga program integrasi baik pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat bagi WBP yang telah menjalankan 2/3 masa pidana, sehingga yang bersangkutan bisa pulang lebih awal,"pungkasnya










