Ringkasan Berita
- Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun menjadi korban pemukulan oleh seorang pria dewasa setelah terlibat perkelahian dengan cucu pelaku, dengan kejadian terekam CCTV.
- Kasus ini diselesaikan secara mediasi di Polsek Mulyorejo, di mana pelaku mengakui kesalahan dan sepakat menanggung biaya pengobatan sebesar Rp1 juta.
- Keluarga korban memilih jalur damai karena mengkhawatirkan keselamatan mereka, mengingat pelaku dikenal sebagai orang yang temperamental.
- Kesepakatan mediasi disaksikan oleh petugas Babinkamtibmas dan ketua RT/RW setempat, dengan poin utama berupa pengakuan kesalahan dan komitmen penyelesaian damai.
"Aksi pemukulan itu baru diketahui 2 hari setelah kejadian. Di mana putra saya itu merasa kesakitan setelah di tampar, karena sebelumnya memang gendang kuping putra saya sempat mengalami perawatan intensif beberapa tahun yang lalu karena sakit," ujarnya.
Upaya meminta pertanggungjawaban Romli kemudian dipertanyakan Surya Ramadhani dengan mendatangi rumah pelaku pemukulan.
"Saya bersama ibu dari anak saya HK sempat datang kerumah pak Romli, tapi saat kami datanggi rumahnya ternyata dianya bersama saudaranya mengajak berdebat. Melihat tidak ada itikad baik kemudian saya melaporkan ke Polsek Mulyorejo melalui Babinkamtibmas Ipda Dodik," tambahnya.
Laporan terkait dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur tersebut ditindaklanjuti Polsek Mulyorejo dengan memfasilitasi mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak. Hal itu disampaikan Kapolsek Mulyorejo Kompol Subadri. S.
"Mereka kedua belah pihak kami kumpulkan dulu di Polsek untuk saling mengutarakan pendapat. Bila dalam rangka mediasi ternyata tidak ditemukan mufakat maka nanti kami alihkan laporan ke Satres PPA PPO Polrestabes Surabaya," ujar Kapolsek yang pernah tugas di Buduran Sidoarjo tersebut.
Pertemuan mediasi kedua belah pihak berlangsung di Polsek Mulyorejo pada Kamis (27/8/2026). Dalam mediasi tersebut, pihak Romli mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Pihak Romli juga menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan HK dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Hal itu dibenarkan ayah HK, Surya Ramadani. Dia mengaku tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut dan memilih menyelesaikannya secara damai dengan memaafkan perbuatan Romli.
"Saya kalau melanjutkan saya takut karena yang memukul anak saya terkenal sebagai orang temperamental. Sehingga saya mengikhlaskan hanya di ganti rugi semampunya, kalau saya paksa jalur hukum saya juga takut akan keselamatan keluarga saya ," pungkas Surya Ramadani
Kesepakatan mediasi tersebut disaksikan sejumlah pihak. Proses mediasi dipimpin Babinkamtibmas Manyar Sabrangan Polsek Mulyorejo Ipda Dodik Irwan Yunani.
Adapun saksi dalam kesepakatan tersebut yakni Rokhim selaku Ketua RT 3 sebagai saksi pertama dan Dwiyanto selaku Ketua RW 3 sebagai saksi kedua.
Isi surat mediasi memuat tiga poin. Poin pertama menyatakan pihak kedua, Muhammad Rohim, mengakui kesalahannya terkait aksi pemukulan terhadap anak di bawah umur.
Poin kedua menyebutkan Rohim bersedia menanggung biaya pengobatan atas luka pada telinga korban akibat pemukulan dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp1 juta.
Sementara poin terakhir menyatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan mufakat. (rus/van)










