Kasus Bocah 11 Tahun Dipukul Orang Dewasa di Surabaya Berakhir Mediasi dan Ganti Uang Berobat

Ringkasan Berita
  • Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun menjadi korban pemukulan oleh seorang pria dewasa setelah terlibat perkelahian dengan cucu pelaku, dengan kejadian terekam CCTV.
  • Kasus ini diselesaikan secara mediasi di Polsek Mulyorejo, di mana pelaku mengakui kesalahan dan sepakat menanggung biaya pengobatan sebesar Rp1 juta.
  • Keluarga korban memilih jalur damai karena mengkhawatirkan keselamatan mereka, mengingat pelaku dikenal sebagai orang yang temperamental.
  • Kesepakatan mediasi disaksikan oleh petugas Babinkamtibmas dan ketua RT/RW setempat, dengan poin utama berupa pengakuan kesalahan dan komitmen penyelesaian damai.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang bocah berinisial HK (11), warga Jalan Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya, diduga dipukul Romli (55), warga Jalan Manyar Sabrangan Gang X, setelah terlibat perkelahian dengan cucu pelaku.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Minggu (23/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di pertigaan Jalan Manyar Sabrangan Gang X, Surabaya. Pemukulan terhadap HK diduga dipicu ketidakterimaan Romli setelah cucunya menangis akibat berkelahi dengan HK.

Sekitar pukul 22.00 WIB, cucu Romli yang berusia sekitar 11 tahun terlibat perkelahian dengan HK. Karena kalah dalam perkelahian tersebut, cucu Romli kemudian menangis dan mengadu kepada kakeknya, Romli.

Romli kemudian mencari HK bersama sejumlah temannya. Hingga akhirnya, di pertigaan jalan kampung Manyar Sabrangan Gang X, Romli bertemu dengan HK dan sejumlah temannya.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga. Dalam rekaman itu, Romli sempat mencekik seorang teman HK yang mengenakan kaus hitam, tetapi diduga salah sasaran. Pada waktu dan lokasi yang sama, Romli kemudian menyeret HK yang mengenakan kaus merah.

Romli bersama beberapa anggota keluarganya kemudian diduga mengintimidasi HK yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.

Tidak hanya melakukan intimidasi, Romli juga melayangkan pukulan ke telinga kiri HK. Akibat kejadian tersebut, HK mengeluhkan rasa sakit pada bagian telinganya.

Aksi pemukulan tersebut disampaikan Surya Ramadhani selaku ayah HK.

"Aksi pemukulan itu baru diketahui 2 hari setelah kejadian. Di mana putra saya itu merasa kesakitan setelah di tampar, karena sebelumnya memang gendang kuping putra saya sempat mengalami perawatan intensif beberapa tahun yang lalu karena sakit," ujarnya.

Upaya meminta pertanggungjawaban Romli kemudian dipertanyakan Surya Ramadhani dengan mendatangi rumah pelaku pemukulan.

"Saya bersama ibu dari anak saya HK sempat datang kerumah pak Romli, tapi saat kami datanggi rumahnya ternyata dianya bersama saudaranya mengajak berdebat. Melihat tidak ada itikad baik kemudian saya melaporkan ke Polsek Mulyorejo melalui Babinkamtibmas Ipda Dodik," tambahnya.

Laporan terkait dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur tersebut ditindaklanjuti Polsek Mulyorejo dengan memfasilitasi mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak. Hal itu disampaikan Kapolsek Mulyorejo Kompol Subadri. S.

"Mereka kedua belah pihak kami kumpulkan dulu di Polsek untuk saling mengutarakan pendapat. Bila dalam rangka mediasi ternyata tidak ditemukan mufakat maka nanti kami alihkan laporan ke Satres PPA PPO Polrestabes Surabaya," ujar Kapolsek yang pernah tugas di Buduran Sidoarjo tersebut.

Pertemuan mediasi kedua belah pihak berlangsung di Polsek Mulyorejo pada Kamis (27/8/2026). Dalam mediasi tersebut, pihak Romli mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Pihak Romli juga menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan HK dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.

Hal itu dibenarkan ayah HK, Surya Ramadani. Dia mengaku tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut dan memilih menyelesaikannya secara damai dengan memaafkan perbuatan Romli.

"Saya kalau melanjutkan saya takut karena yang memukul anak saya terkenal sebagai orang temperamental. Sehingga saya mengikhlaskan hanya di ganti rugi semampunya, kalau saya paksa jalur hukum saya juga takut akan keselamatan keluarga saya ," pungkas Surya Ramadani

Kesepakatan mediasi tersebut disaksikan sejumlah pihak. Proses mediasi dipimpin Babinkamtibmas Manyar Sabrangan Polsek Mulyorejo Ipda Dodik Irwan Yunani.

Adapun saksi dalam kesepakatan tersebut yakni Rokhim selaku Ketua RT 3 sebagai saksi pertama dan Dwiyanto selaku Ketua RW 3 sebagai saksi kedua.

Isi surat mediasi memuat tiga poin. Poin pertama menyatakan pihak kedua, Muhammad Rohim, mengakui kesalahannya terkait aksi pemukulan terhadap anak di bawah umur.

Poin kedua menyebutkan Rohim bersedia menanggung biaya pengobatan atas luka pada telinga korban akibat pemukulan dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp1 juta.

Sementara poin terakhir menyatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan mufakat. (rus/van)