DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Audiensi PLN dan Keluarga Korban Anak Tersengat Listrik

Ringkasan Berita
  • DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi antara PT PLN dan keluarga korban anak meninggal tersengat listrik pada 2025 untuk membuka jalan penyelesaian.
  • DPRD mendorong mediasi langsung agar kedua pihak menyampaikan kepentingan dan mencari solusi bersama, mencegah persoalan berlarut.
  • Keluarga korban melalui kuasa hukum menuntut hak dari PT PLN, sementara perwakilan PLN hadir hanya sebagai utusan dan belum bisa putuskan langsung.
  • DPRD berharap audiensi menjadi momentum membangun kembali komunikasi dan mediasi segera dilakukan untuk penyelesaian yang disepakati.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengambil langkah untuk membantu mempertemukan PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada 2025 lalu.

Pertemuan tersebut dikemas melalui audiensi di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).

Audiensi ini menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing sekaligus membahas kemungkinan penyelesaian atas persoalan yang hingga kini belum menemukan kesepakatan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan DPRD berupaya membantu membuka jalan penyelesaian agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

"Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban," ujar Sugianto.

Menurut Sugianto, salah satu hal yang perlu segera dilakukan adalah mempertemukan kedua pihak dalam mediasi. DPRD berharap melalui komunikasi secara langsung, masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan mencari solusi yang dapat disepakati bersama.

"Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai," jelasnya.

Sugianto menambahkan, DPRD Kabupaten Blitar tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut. Karena itu, pihaknya mendorong agar hasil audiensi dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret antara PT PLN dan keluarga korban.

"Kami berharap setelah audiensi ini ada tindak lanjut. Yang paling penting kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mencari jalan keluar yang terbaik," ujarnya.

Dari pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya bernama Nur Ali menyampaikan harapan agar PT PLN segera memberikan hak yang menjadi bagian keluarga korban melalui penyelesaian yang disepakati bersama.

"Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan," ungkap Nur Ali.

Sementara itu, perwakilan PT PLN yang hadir dalam audiensi menyatakan belum dapat memberikan keputusan secara langsung. Sebab, kehadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan tugas sebagai perwakilan perusahaan.

"Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban," jelasnya.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III. Hadir pula perwakilan PT PLN, keluarga korban beserta kuasa hukum.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali komunikasi antara kedua pihak. DPRD juga mendorong agar proses mediasi segera dilakukan sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang disepakati bersama. (adv/ina/msn)