Bidik PAD Rp23 M, Pemkab Jember Bakal Hidupkan Parkir Berlangganan

Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kabupaten Jember akan menghidupkan kembali sistem retribusi parkir berlangganan dengan target operasional paling lambat Oktober 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp23 miliar, berdasarkan proyeksi kepatuhan 60% dari data kendaraan tahun 2023.
  • Tarif yang ditetapkan dalam Perbup No. 8 Tahun 2026 adalah Rp40.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp80.000 per tahun untuk mobil.
  • Penerapan kembali skema berlangganan didorong DPRD untuk menutup kebocoran retribusi, setelah penerimaan anjlok dari Rp10,6 miliar (2023) menjadi Rp1,5 miliar (2024) ketika sistem dihentikan.
  • Dasar hukumnya adalah PP No. 35 Tahun 2023 dan saat ini proses fokus pada penyelesaian MoU dengan Bapenda Jatim dan kepolisian.

JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersiap menghidupkan kembali sistem retribusi parkir berlangganan yang ditargetkan mulai berjalan paling lambat Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp23 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Gatot Triyono mengatakan, regulasi penerapan parkir berlangganan telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 8 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, pemilik kendaraan roda dua dikenai retribusi parkir berlangganan Rp40.000 per tahun, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dikenai tarif Rp80.000 per tahun.

“Saat ini kami tinggal menuntaskan proses kesepakatan bersama (MoU) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur serta jajaran kepolisian,” kata Gatot.

Menurut Gatot, potensi PAD Rp23 miliar dihitung berdasarkan data kendaraan tahun 2023 dengan asumsi tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 60 persen.

Pada 2023, tercatat sebanyak 958.574 unit sepeda motor dan 89.327 unit mobil terdaftar di Jember.

Gatot mengatakan, penerbitan Perbup Nomor 8 Tahun 2026 juga merupakan tindak lanjut masukan sejumlah fraksi di DPRD Jember yang mendorong agar sistem parkir berlangganan kembali diterapkan untuk menutup kebocoran retribusi.

“Gagasan ini mengemuka dalam pandangan umum fraksi di beberapa forum paripurna yang mendorong skema berlangganan dipulihkan. Atas dasar itulah Dishub langsung melakukan kajian mendalam dan menyusun draft aturan hukumnya,” papar Gatot.

Ia menambahkan, Dishub Jember telah berkonsultasi dengan Komisi C DPRD Jember untuk memperoleh persetujuan tertulis dan hasil koordinasi tersebut memastikan materi pokok serta draf Perbup tidak mengalami perubahan substansial.

Penerapan kembali sistem tersebut juga berkaca pada penerimaan retribusi parkir sebelumnya, yakni Rp1 miliar pada 2008, meningkat menjadi Rp6 miliar pada 2009 setelah sistem berlangganan diterapkan, kemudian mencapai Rp10,6 miliar pada 2023, sebelum anjlok menjadi Rp1,5 miliar pada 2024 setelah skema berlangganan dihentikan.

Secara yuridis, pemungutan retribusi sebelum pelayanan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang kemudian diturunkan melalui Perbup Jember Nomor 8 Tahun 2026. (yud/van)