Isu Pegawai BPJS Pakai InHealth, Publik Perlu Literasi

Oleh: Arief Supriyono

Setiap kali isu pegawai BPJS Kesehatan disebut tidak menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memilih asuransi swasta InHealth mencuat di media sosial, publik selalu tersulut emosi.

Narasi ini seolah menunjukkan standar ganda: lembaga pengelola jaminan kesehatan rakyat justru “tidak percaya” pada produknya sendiri. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, fenomena ini bukanlah bentuk penghindaran JKN, melainkan warisan kebijakan lama sejak era PT Askes.

Saat itu, pegawai non-PNS mendapat proteksi tambahan dari InHealth, yang kemudian tetap dipertahankan meski BPJS Kesehatan berdiri sebagai badan hukum publik. Fakta pentingnya adalah seluruh pegawai BPJS tetap wajib menjadi peserta JKN, sementara InHealth hanya berfungsi sebagai additional coverage.

Regulasi pun jelas mengizinkan kepemilikan asuransi tambahan. UU SJSN, UU BPJS, hingga Perpres 82/2018 dan Perpres 59/2024 menegaskan peserta JKN boleh memiliki proteksi lain.

Bahkan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 mengatur mekanisme Coordination of Benefit (CoB) agar manfaat JKN dan asuransi tambahan saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Namun, yang patut dikritisi adalah lemahnya komunikasi publik BPJS Kesehatan. Klarifikasi baru muncul setelah isu viral, sehingga ruang disinformasi terbuka lebar. Kritik ini sejalan dengan dorongan BPJS Watch agar lembaga lebih transparan dalam menjelaskan kebijakan internal, termasuk fasilitas kepegawaian, demi menjaga kepercayaan peserta.

Fenomena ini mengajarkan bahwa kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi komunikasi. Publik berhak mendapat penjelasan proaktif, bukan sekadar bantahan singkat.

Narasi “pegawai BPJS tidak menggunakan JKN” jelas tidak benar, namun jika komunikasi tidak diperbaiki, persepsi ketidakadilan akan terus menghantui.

Penulis merupakan Ketua BPJS Watch Jawa Timur yang sekaligus merupakan pengamat jaminan sosial nasional, dan seorang konsultan publik