Ringkasan Berita
- Polisi menangkap tersangka pencurian motor Honda Beat hitam bernopol S 2588 OCV di Kabupaten Mojokerto setelah melakukan pengejaran berdasarkan informasi keberadaannya.
- Pelaku SRS (37) mencuri motor dengan modus berpura-pura sebagai sales sabun pencuci wajah di toko oleh-oleh Desa Denanyar, lalu merusak kunci dan membawa kabur kendaraan dalam hitungan detik.
- Proses penangkapan melibatkan koordinasi tim gabungan Polsek Jombang, Satreskrim Polres Jombang, dan Unit Reskrim Polsek Ngoro, dengan barang bukti berhasil diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam pencurian motor lain, dengan pasal yang dijebloskan adalah Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam identifikasi pelaku, sementara korban sempat mengejar namun tidak berhasil mencegah pelaku melarikan diri.
"Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB," ujar AKP Edy kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi S 2588 OCV milik korban.
Kendaraan tersebut sebelumnya dibawa kabur dari lokasi kejadian di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.
"Barang bukti kendaraan berhasil kami sita bersama tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Halaman:










