Ringkasan Berita
- Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka terkait penggunaan istilah 'londo ireng' dalam pidatonya yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap bersama dari enam organisasi, termasuk AJI dan PFI, yang menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan UU Pers dan mengganggu profesionalisme wartawan.
- Koalisi juga menilai pelabelan tersebut berpotensi mengganggu iklim demokrasi dan kebebasan pers, serta menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang dinilai kurang bersahabat terhadap media.
- Mereka menyampaikan empat tuntutan, antara lain permintaan maaf resmi, penghentian stigmatisasi terhadap jurnalis, jaminan keselamatan wartawan, dan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidatonya pada Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Koalisi menilai penyampaian istilah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan, keamanan, dan profesionalisme jurnalis dalam menjalankan tugas.
Menurut mereka, wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik untuk menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan melayani kepentingan pihak tertentu.
Selain itu, organisasi pers menilai pelabelan tersebut berpotensi mengganggu iklim demokrasi dan kebebasan pers. Koalisi juga menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang dinilai mencerminkan sikap kurang bersahabat terhadap media.
Dalam pernyataan resminya, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
- Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat.
- Kedua, mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan masyarakat sipil.
- Ketiga, meminta pemerintah menjamin keselamatan wartawan serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang terjadi akibat pemberitaan kritis.
- Keempat, mendesak pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers secara penuh.










