Dugaan Pungli Lapak UMKM Jelang Konser Harjad Kota Kediri Jadi Sorotan, Pemkot Dimita Awasi Ketat

Ringkasan Berita
  • Pedagang UMKM mengaku dibebani biaya sewa lapak yang tinggi (ratusan ribu rupiah per hari) di kawasan GOR Jayabaya saat persiapan perayaan Hari Jadi Kota Kediri 2026, mengakibatkan kerugian karena biaya sewa melebihi pendapatan.
  • Paguyuban SaRoJa telah mendatangi Disbudparpora Kota Kediri membawa bukti aduan dan mengusulkan tiga langkah pencegahan: verifikasi legalitas penyelenggara, penyusunan SOP yang jelas, serta larangan pungutan liar dengan pengawasan langsung di lapangan.
  • PT Gudang Garam Tbk sebagai pendukung acara menyatakan bahwa pelaksanaan teknis kegiatan skala besar sepenuhnya ditangani event organizer, dan kewenangan perusahaan terbatas pada area panggung serta kawasan resmi acara.
  • SaRoJa menekankan perlunya pemerintah memperketat perizinan dan pengawasan, terutama menjelang konser Ari Lasso, agar perayaan menjadi momentum peningkatan pendapatan UMKM, bukan beban akibat oknum yang mencari keuntungan pribadi.
  • Baik SaRoJa maupun PT Gudang Garam berkomitmen mengawal dan mendukung kegiatan agar berlangsung kondusif tanpa tindakan oknum yang merugikan masyarakat atau mencoreng citra daerah.

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewarnai persiapan perayaan Hari Jadi Kota Kediri 2026.

Sejumlah pedagang mengaku dibebani biaya sewa lapak yang tinggi saat berjualan di kawasan GOR Jayabaya.

Menanggapi keluhan tersebut, Paguyuban Sahabat Boro Jarakan (SaRoJa) mendatangi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, Bambang Priambodo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Hari Jadi Kota Kediri 2026.

Pertemuan itu dilakukan untuk mendorong langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi pada rangkaian kegiatan mendatang.
Dewan Pengawas SaRoJa, Supriyo, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari rekaman video hingga pernyataan tertulis dari pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar.