Menurut Hamzaid, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,65 gram," ungkapnya.
Selain 10 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan yakni, sebuah dompet berwarna merah muda, satu scrop yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam OPPO Reno 12F berwarna oranye, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih dengan nomor polisi B 6688 RAZ.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (van)










