Ringkasan Berita
- Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial LPM (23), mahasiswa asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di Desa Sumberkerep, Mantup, pada 24 Juli 2026.
- Barang bukti yang disita berupa 10 plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 3,65 gram, serta telepon genggam dan sepeda motor.
- Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika serta pasal-pasal terkait dari KUHP.
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial LPM (23) di wilayah Kecamatan Mantup.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Berdasarkan data pada kartu tanda penduduk (KTP), LPM berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada Rabu (24/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir Jalan Raya Mantup-Balangpanggang tepatnya di Desa Sumberkerep Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan," jelas Ipda M. Hamzaid, Selasa (14/7/2026).
Halaman:










