Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai BH, penghuni panti asuhan yang telah diasuh sejak kecil.
Hasil penyelidikan mengungkap laptop Lenovo yang dicuri kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial W dengan nilai Rp800 ribu.
Sementara itu, laptop merek Asus diketahui telah lebih dahulu dicuri oleh tersangka pada Oktober 2025.
Menurut Imam, pelaku menjalankan aksinya saat kondisi panti asuhan sedang sepi.










