Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas perjudian dengan beberapa jenis permainan, yakni sabung ayam, cap jiki, dan kartu domino.
Selain itu, petugas juga menemukan dua botol bekas minuman keras di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya perjudian.
BACA JUGA:Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Kabupaten Probolinggo ini Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Dalam proses pembinaan, Suryonoto mengakui keterlibatannya dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut. Dia juga berjanji menghentikan seluruh aktivitas perjudian di wilayahnya.
Komitmen itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Suryonoto. Dalam surat tersebut, dia menyatakan tidak akan lagi memberikan fasilitas maupun tempat untuk aktivitas perjudian di Desa Tanjungrejo.










