MKD Terima Pengaduan Sudirman Said, Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD

MKD Terima Pengaduan Sudirman Said, Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menerima pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said dan menindaklanjutinya ke tahap persidangan. "Proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka atau tertutup," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Keputusan menerima pengaduan Sudirman Said dan melanjutkan ke persidangan setelah MKD mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa hukum, Yayah Bachria, hari ini. Menurut Junimart, persidangan MKD yang memproses laporan Sudirman Said dapat berlangsung terbuka atau tertutup, bergantung permintaan para pihak yang dipanggil MKD.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pelaksanaan sidang secara terbuka atau tertutup, terkait dengan kerahasiaan informasi yang akan disampaikan para pihak yang dipanggil sebagai narasumber. Jika para pihak yang dipanggil dinilai memiliki informasi rahasia yang akan disampaikan, kata dia, sidang akan digelar tertutup dan disetujui MKD.

"Jadi, prinsipnya sidang secara terbuka kecuali ada permintaan para pihak-pihak dan informasinya dinilai rahasia," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, proses sidang MKD tidak semuanya berlangsung tertutup. Junimar menambahkan, MKD akan mendata para pihak yang akan dipanggil dan jadwal persidangannya akan ditentukan pada Senin (30/11).

Dia menjelaskan, materi yang akan disidangkan adalah sesuai laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said, yakni dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua Setya Novanto terkait rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dugaan lainnya, kata dia, sesuai laporan Sudirman Said, soal adanya permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO