​Termasuk Sampah B3, Pembalut Dilarang Dibuang ke Sungai

​Termasuk Sampah B3, Pembalut Dilarang Dibuang ke Sungai Kader bank sampah saat mengolah sampah bekas minuman ringan menjadi kerajinan tangan seperti dijadikan tas yang bermanfaat. Foto: arif Kurniawan/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Masih maraknya sampah jenis pembalut yang dibuang ke sungai mulai disikapi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri. Sebab, sampah jenis pembalut baik pembalut anak-anak maupun dewasa termasuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurut kepala bidang persampahan DKP Kota Kediri Endang Kartikasari, sampah jenis pembalut seharusnya ada cara mengelola sendiri. Namun, karena Pemkot Kediri belum mempunyai alat untuk pengelolaan sampah jenis B3, maka untuk sementara sampah jenis pembalut dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Sampah jenis pembalut, kalau dibakar pun sebenarnya bisa berdampak pada kesehatan. Apalagi jika dibuang ke sungai, akan membuat sungai kotor dan airnya tercemar,” ujarnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ke beberapa kader bank sampah terkait pengelolaan sampah. Baik sampah organik, anorganik maupun sampah jenis B3.

“Kita akan terus sosialisasikan tata cara pengelolaan sampah. Tanpa ada peran serta masyarakat dalam mengelola sampah, kita akan kewalahan. Hal itu dilakukan agar target pengurangan sampah 20 persen ditahun 2019 dan kota bebas sampah ditahun 2020 bisa terwujud,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam beberapa hari ini, DKP kota Kediri menggelar pelatihan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengolahan sampah kepada para kader bank sampah. Selain memberikan pemahaman tata cara pengolahan sampah, diharapkan para kader bank sampah nantinya bisa meneruskan ke masyarakat agar bisa mengolah sampah tersendiri, tanpa harus dibuang ke TPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terbukti! Cara ini Basmi Kecoa di Mobil Anda':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO