Guru Ngaji Usia 72 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur

Dari hasil penyidikan, aksi tersangka diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan berulang kali terhadap dua korban. 

Korban FZ diduga mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD sekitar tahun 2022, dengan kejadian terakhir disebut terjadi pada 10 April 2026. Sementara korban D mengalami peristiwa serupa sejak kelas 5 SD pada 2020 hingga kelas 6 SD pada 2021.

Menurut penyidik, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya maupun di rumah korban saat kondisi sepi. Selama ini, kedua korban tidak melapor karena merasa takut.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa tersangka merupakan guru mengaji dan bukan pengelola pondok pesantren maupun yayasan pendidikan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: