KAI Daop 7 Tetap Siaga Usai Lebaran, 6 Gangguan Perjalanan KA Jadi Alarm Keselamatan

KAI Daop 7 Tetap Siaga Usai Lebaran, 6 Gangguan Perjalanan KA Jadi Alarm Keselamatan Peletakan pembatas di perlintasan sebidang tak berpalang

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Frekuensi perjalanan kereta api yang masih tinggi pasca-puncak arus balik, terutama dalam momen libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus, mendorong KAI Daop 7 untuk terus menggencarkan edukasi dan pengawasan demi menjaga kedisiplinan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil evaluasi selama masa Angkutan Lebaran 2026, tercatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun. 

Data ini menjadi dasar KAI untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun posko resmi telah ditutup.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas utama setelah penutupan Posko Angkutan Lebaran pada Senin (30/3).

"Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama," tegas Tohari. Minggu (5/4/2026)

Adapun kejadian tersebut adalah:

1.Orang menemper KA di KM 166 +400 – 500, petak jalan antara Ngujang – Kras;

2.Orang menemper KA di KM 184+800, petak jalan antara Ngadiluwih – Kediri;

3.Kendaraan menemper KA di JPL 90 Km 103+5/6, petak jalan antara Kertosono – Baron;

4.Orang menemper KA di Km 205 +6/7, petak jalan antara Purwoasri – Papar;

5.Kendaraan mogok di JPL 03 Km 126+4/5, petak jalan antara Saradan – Bagor;dan

6.Kendaraan menemper KA di JPL 115 km 147+288, petak jalan antara Caruban – Saradan.

Sebagai langkah preventif, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN kepada masyarakat pengguna jalan sebelum melintasi rel kereta api, yakni berhenti, menengok kiri dan kanan, memastikan kondisi aman, lalu melintas.

"Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari," tambah Tohari.

KAI juga kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area steril sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, larangan beraktivitas di jalur rel tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tambah Tohari.

Rencana Aksi KAI Daop 7 Madiun di Tahun 2026:

1.Edukasi Berkelanjutan: Konsisten melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan.

2.Normalisasi Jalur: Menargetkan penutupan 8 titik perlintasan sebidang yang rawan untuk menekan angka kecelakaan.

KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat untuk:

  • Tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA.
  • Wajib berhenti dan mendahulukan KA saat melintas di perlintasan sebidang.
  • Dilarang keras menerobos palang pintu yang sudah mulai ditutup.
  • "Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkas Tohari. (dro/van)