MADIUN,BANGSAONLINE.com -
Bagi banyak pekerja, bekerja bukan hanya untuk memperoleh penghasilan, tetapi juga memastikan keluarga tetap terlindungi saat menghadapi risiko kesehatan.
Selama ini, sebagian besar pekerja mengetahui bahwa kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui perusahaan mencakup pekerja, pasangan, dan anak.
Namun, masih banyak yang belum menyadari bahwa anggota keluarga lain juga dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan.
Fasilitas tersebut memberi kesempatan kepada pekerja untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan, seperti orang tua, mertua, maupun anak keempat dan seterusnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa pekerja beserta keluarganya wajib menjadi peserta JKN melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Besaran iuran kepesertaan PPU sebesar lima persen dari gaji, dengan rincian empat persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dipotong dari gaji pekerja.
"Iuran tersebut sudah mencakup perlindungan bagi pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak. Apabila pekerja ingin menambahkan anggota keluarga lainnya sebagai tanggungan, hal itu tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ita, Rabu (8/7/2026).
Ia menerangkan, anggota keluarga yang dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua pekerja.
Penambahan tersebut dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji pekerja untuk setiap anggota keluarga yang didaftarkan dan menjadi tanggung jawab pekerja.
Menurut Ita, kesempatan tersebut dihadirkan agar semakin banyak anggota keluarga pekerja memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
"Dengan adanya fasilitas ini, pekerja memiliki kesempatan untuk memberikan perlindungan JKN kepada lebih banyak anggota keluarganya. Harapannya, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, seluruh keluarga telah memiliki kepesertaan JKN yang aktif," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, proses pendaftaran tanggungan tambahan tidak rumit. Pekerja cukup mengajukan permohonan kepada bagian Human Resources (HR) atau petugas yang menangani administrasi kepesertaan JKN di tempat bekerja. Selanjutnya, perusahaan akan memproses perubahan data kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi Dimas, seorang pekerja di Kabupaten Madiun. Selama ini, ia mengira kepesertaan JKN dari perusahaan hanya berlaku bagi dirinya, pasangan, dan maksimal tiga orang anak.
Setelah mengetahui bahwa orang tua maupun anak keempat juga dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan, ia berencana segera mengurus penambahan anggota keluarganya.
"Informasi ini sangat bermanfaat. Saya berencana mengajukan penambahan anggota keluarga melalui bagian HR di tempat saya bekerja agar seluruh keluarga bisa mendapatkan perlindungan JKN. Rasanya lebih tenang kalau semua sudah terlindungi," ungkap Dimas.










