Menurut Aries, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah positif dari pemerintah pusat. Ia menilai anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun belum sepenuhnya memahami dampak penggunaan media sosial, terutama yang berkaitan dengan pembentukan karakter dan kepribadian.
āIni adalah langkah yang tentu kami apresiasi, sangat luar biasa. Termasuk Ibu Gubernur yang sudah menyampaikan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komdigi adalah langkah yang tepat,ā jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan untuk melakukan pembatasan maupun pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun berada pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dinas Pendidikan Jatim juga telah melakukan kunjungan ke berbagai sekolah dan mendapatkan respons positif dari para kepala sekolah, guru, hingga tenaga pendidik terhadap kebijakan tersebut.










