Bupati Gresik Lantik Kades Wadak Kidul PAW, Ingatkan soal Desa Antikorupsi

Bupati Gresik Lantik Kades Wadak Kidul PAW, Ingatkan soal Desa Antikorupsi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (dua dari kiri) menandatangani prasasti usai melantik Kades Wadak Kidul PAW Ashifur Rohib. Foto: Ist.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan menjelaskan bahwa pelantikan Kepala PAW telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengisian jabatan tersebut dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

Proses PAW Kepala diawali dengan pengajuan permohonan petunjuk pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Permohonan tersebut kemudian memperoleh persetujuan melalui surat Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2025.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Bupati Gresik untuk memberikan izin pelaksanaan PAW sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pemerintah menggelar musyawarah desa (musdes) khusus dengan membentuk panitia, menyusun tata tertib, serta melaksanakan seluruh tahapan pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat. 

Proses ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan kondusivitas pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, calon kepala desa PAW terpilih kemudian ditetapkan dan diajukan kepada Bupati Gresik melalui Camat Duduksampeyan untuk memperoleh pengesahan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO