Ia menceritakan, kasus berawal pada tahun 2024 di ruang praktik saksi G di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Saat itu G (DPO) memberitahukan kepada saksi J yang mengeluh tidak dapat membayar angsuran kredit bank.
G kemudian memberitahukan terdapat program pelunasan utang oleh negara yang dijalankan oleh Hertanto (DPO), sehingga saksi J merasa tertarik untuk mengikuti program tersebut.
"Kemudian, H (DPO) menghubungi saksi J agar datang ke rumahnya," timpalnya.
Dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, H menawarkan program pelunasan utang. Seolah-olah dapat dilakukan dengan cara saksi J menyerahkan uang sejumlah 10% dari nilai utang yang ada di BRI. Oleh karena utang saksi J senilai Rp263.000.000, maka H (DPO) mengatakan bahwa saksi J hanya perlu menyerahkan uang sebesar Rp26.000.000 dan utangnya akan lunas.










