Bayar Ganti Rugi Rp500 Ribu, Maling Minimarket di Surabaya Lolos Jeratan Hukum

Setelah cream ditemukan dari tubuh pelaku, pihak minimarket melakukan pengeledahan di motor milik pelaku.

“Di motor pelaku ada kantong bag warna biru yang biasa dijual Indomaret atau Alfamidi. Di situ ditemukan beberapa barang tanpa struk pembelian. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang itu hasil curian di dua toko berbeda,” kata AD.

Kerugian dari minimarket di Jalan Pakis dan Jalan Dukuh Pakis ditotal mencapai Rp489 ribu. Dengan total kerugian sekitar Rp500 ribu, keluarga pelaku sepakat membayar ganti rugi agar tidak ditahan.

“Pihak keluarga pelaku meminta damai dengan membayar uang tebusan ke Indomaret Jalan Jarak senilai Rp500 ribu,” ucap AD.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: