Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyaksikan pemasangan patok tanda batas di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, Papua.
JAYAPURA, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Gemapatas atau akronim dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, menjadi langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di Papua.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, hadir langsung menyaksikan pemasangan patok tanda batas pada Minggu (23/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penetapan batas tanah adat sebelum proses administrasi pendaftaran dilakukan.
“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” kata Nusron sebelum terjun menyaksikan pemasangan patok, yang menjadi rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.
Pemasangan patok di Skouw Yambe menandai tahap awal pendaftaran tanah, sebelum identifikasi subjek hak ulayat dilakukan.
Setelah batas fisik ditetapkan, ATR/BPN bersama tokoh adat dan pemerintah daerah akan memastikan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut. Pendataan ini penting untuk mencegah tumpang tindih klaim maupun konflik batas di kemudian hari.
“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” ucap Menteri ATR/BPN di hadapan masyarakat adat Papua.
Di Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN akan mendaftarkan tanah ulayat di 3 lokasi, yakni Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Sertifikasi tanah ulayat di tiga wilayah ini diperkirakan mencakup 150 hektare tanah yang saat ini masih berstatus bebas.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat di wilayah lain terdorong segera mendaftarkan tanah ulayat mereka. Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 6 sertifikat BMN, 4 sertifikat hak milik warga Papua, serta salinan daftar tanah ulayat di Papua. (afa/mar)












